| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 99/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H., M.H. 2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H. |
FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 99/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3018/PREJO/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-53/PREJO/Eoh.2/09/2026
--------- Bahwa ia terdakwa FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Ketawangrejo RT. 003 RW.001 Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama atau bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ----------------- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan terdakwa FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO pulang dari kerja membangun rumah di Desa Awu-Awu Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, dalam perjalanan pulang boncengan sepeda motor terdakwa berkata kepada ZAINAL ABDULAH ROHMAD, “aku ora nduwe duwet” , ngko bengi eksekusi ketawang po” (saya tidak punya uang, nanti malam eksekusi ketawang pa), ZAINAL ABDULAH ROHMAD menjawab “ yo ngko jal” (ya nanti coba), selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB dari rumah ZAINAL ABDULAH ROHMAD di Desa Susuk RT 001 RW 001 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bersama dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N Max warna Putih milik terdakwa. ZAINAL ABDULAH ROHMAD berbocengan sepeda motor dengan posisi terdakwa berada didepan ke arah Desa Ketawangrejo, setelah sampai di jembatan kecil ZAINAL ABDULAH ROHMAD diturunkan. ZAINAL ABDULAH ROHMAD sudah mengetahui jika tidak jauh dari tempat tersebut berada barang yang akan diambil, yang sebelumnya ZAINAL ABDULAH ROHMAD bersama dengan terdakwa sudah mensurveinya dengan cara melintasi, setelah turun dari sepeda motor ZAINAL ABDULAH ROHMAD berjalan kaki kearah barat dengan membawa tang warna oranye, gergaji. Setelah berjalan kurang lebih 50 (lima puluh) meter ZAINAL ABDULAH ROHMAD melihat ada sumur bor yang terpasang di beberapa titik sejajar kearah barat, ZAINAL ABDULAH ROHMAD menyuruh terdakwa untuk memantau situasi. Selanjutnya ZAINAL ABDULAH ROHMAD mengambil pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP milik Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 dengan cara melepas sambungan pipa L, kemudian merusak kunci gembok dengan tang potong warna oranye yaitu tang potong dimasukan kedalam besi gembok kemudian diputar paksa hingga gembok terlepas, selanjutnya membuka besi penutup, setelah terbuka kemudian ditarik keatas hingga pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terlihat, kemudian pipa pralon dipotong dengan gergaji besi warna hijau yang dibawa dari rumah. Setelah pipa pralon dipotong, pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa memotong kabel dari panel ke mesin, setelah mengambil panel bok dengan cara menarik paksa hingga terlepas, setelah panel bok terlepas kemudian mencabut kabel bok panel dari stop kontak, setelah berhasil mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bawa jalan kaki kearah timur kurang lebih 20 (dua puluh) meter kemudian ZAINAL ABDULAH ROHMAD letakan ditanah dan selanjutnya terdakwa kembali mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, kemudian ZAINAL ABDULAH ROHMAD bawa satu persatu berjalan kaki kearah timur sampai di tanggul irigasi. Disana sudah ada terdakwa, karena sebelumnya ZAINAL ABDULAH ROHMAD menelpon untuk dijemput di tepi jalan raya Ketawang-Kutoarjo tidak jauh dari tempat mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bawa bersama dengan terdakwa kerumah terdakwa di Desa Susuk RT 001 RW 001 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. Setelah sampai, 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, ZAINAL ABDULAH ROHMAD simpan didepan rumah, setelah itu terdakwa menawarkan kepada orang lain tetapi tidak jadi dibeli. Bahwa harga kedua pompa air satelit yang diambil oleh terdakwa adalah Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
