Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Pwr 1.APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3018/PREJO/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
2SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040 www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-53/PREJO/Eoh.2/09/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 14 Februari 2007

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Bubutan RT 07 RW 03 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (lulus)

NIK

:

3306031402070002

 

 

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Rutan Terdakwa FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Agustus 2026 s/d 13 September 2026

 

3.

Ditahan Oleh Kejaksaan Sejak

:

10 September 2026 s/d 29 September 2026

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

--------- Bahwa ia terdakwa FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Desa Ketawangrejo RT. 003 RW.001 Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama sama atau bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -----------------

Bahwa bermula pada  hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bin PAIDI (dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan terdakwa FALEND FIRMAN PAMBUDI bin PAINO  pulang dari kerja membangun rumah di Desa Awu-Awu Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, dalam perjalanan pulang boncengan sepeda motor terdakwa berkata kepada ZAINAL ABDULAH ROHMAD, “aku ora nduwe duwet” , ngko bengi eksekusi ketawang po” (saya tidak punya uang, nanti malam eksekusi ketawang pa), ZAINAL ABDULAH ROHMAD menjawab “ yo ngko jal” (ya nanti coba),  selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB dari rumah ZAINAL ABDULAH ROHMAD di Desa Susuk RT 001 RW 001  Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bersama dengan terdakwa mengendarai sepeda motor Merk Yamaha N Max warna Putih milik terdakwa. ZAINAL ABDULAH ROHMAD berbocengan sepeda motor dengan posisi terdakwa berada didepan ke arah Desa Ketawangrejo, setelah sampai di jembatan kecil ZAINAL ABDULAH ROHMAD diturunkan. ZAINAL ABDULAH ROHMAD sudah mengetahui jika tidak jauh dari tempat tersebut berada barang yang akan diambil,  yang sebelumnya ZAINAL ABDULAH ROHMAD bersama dengan terdakwa sudah mensurveinya dengan  cara melintasi, setelah turun dari sepeda motor ZAINAL ABDULAH ROHMAD berjalan kaki kearah barat dengan membawa tang warna oranye, gergaji. Setelah berjalan kurang lebih 50 (lima puluh) meter ZAINAL ABDULAH ROHMAD melihat ada sumur bor yang terpasang di beberapa titik sejajar kearah barat,  ZAINAL ABDULAH ROHMAD menyuruh  terdakwa  untuk memantau situasi. Selanjutnya ZAINAL ABDULAH ROHMAD mengambil  pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP milik Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 dengan cara melepas sambungan pipa L, kemudian merusak kunci gembok dengan tang potong warna oranye yaitu tang potong dimasukan kedalam besi gembok kemudian diputar paksa hingga gembok  terlepas, selanjutnya membuka besi penutup, setelah terbuka kemudian ditarik keatas hingga pompa air satelit. merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terlihat, kemudian pipa pralon dipotong dengan gergaji besi warna hijau yang dibawa dari rumah. Setelah pipa pralon dipotong,  pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa memotong kabel dari panel ke mesin, setelah mengambil panel bok dengan cara menarik paksa hingga terlepas, setelah panel bok terlepas kemudian mencabut kabel bok panel dari stop kontak,  setelah berhasil mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bawa jalan kaki kearah timur kurang lebih 20 (dua puluh) meter kemudian ZAINAL ABDULAH ROHMAD letakan ditanah dan selanjutnya terdakwa kembali mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah berhasil mengambil 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP,  kemudian ZAINAL ABDULAH ROHMAD bawa satu persatu berjalan kaki kearah timur sampai di tanggul irigasi. Disana sudah ada terdakwa, karena sebelumnya ZAINAL ABDULAH ROHMAD menelpon untuk dijemput di tepi jalan raya Ketawang-Kutoarjo tidak jauh dari tempat mengambil pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP. Setelah berhasil mengambil  2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, ZAINAL ABDULAH ROHMAD bawa bersama dengan terdakwa kerumah terdakwa di Desa Susuk RT 001 RW 001 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo. Setelah sampai, 2 (dua) buah pompa air satelit merk INOTO, kapasitas 4SRM 1008 X 1,5 HP, ZAINAL ABDULAH ROHMAD simpan didepan rumah, setelah itu terdakwa menawarkan kepada orang lain tetapi tidak jadi dibeli.

Bahwa harga kedua pompa air satelit yang diambil oleh terdakwa adalah Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Purworejo, 17 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

Apri Ando Simanjuntak, SH., M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya