Hari Kamis tanggal IO September 2026 pukul 01.30 WIB terdakwa atas nama AHMAD FIRMANSAH Bin SAKIRNO telah tertangkap tangan telah tertangkap tangan membawa dan meminum minuman keras dan beralkohol di Halaman Kantor Koperasi Sumber Rejeki, Ngerapah Kelurahan Doplang, Kec. Purworejo, Kat). Purworejo Atas kejadian tersebut terdakwa telah memenuhi unsur melanggar perda Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol
Sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 14 jo pasal 07 Perda Kabupaten Purworejo NO. 06 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 1 (Satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.10.000.OOO,OO (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak 20.000.OOO,OO (Dua puluhjuta rupiah |