| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon yang semula bernama “ARIF”, lahir di Blitar pada tanggal 13 Agustus 1984, NIK 3505091308840004, adalah orang yang sama dengan “MUHAMMAD ARIF KASERI”;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dari semula “ARIF” menjadi “MUHAMMAD ARIF KASERI”;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang sah dan selanjutnya digunakan dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan adalah “MUHAMMAD ARIF KASERI”;
- Menetapkan bahwa perubahan nama tersebut dapat dicatatkan pada Akta Kelahiran Pemohon dan menjadi dasar penyesuaian nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar bagi Pemohon untuk melakukan perubahan dan penyesuaian nama pada Paspor Pemohon dari “ARIF” menjadi “MUHAMMAD ARIF KASERI” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk dilakukan pencatatan perubahan nama dan penyesuaian dokumen administrasi kependudukan Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya. |