| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang beretikad baik membayar kewajiban kredit kepada Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas obyek berupa;
- Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Desa Sangubanyu, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Sertifikat Hak Milik No. 796 a,n Tunggul Widodo dengan luas tanah 600 M2 (Vide Bukti P-11)
- Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Sertifikat Hak Milik No. 604 a,n SUDARSIH dengan luas tanah 352 M2 -( Vide Bukti P-12)
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu pelunasan/pembayaran Kredit Modal Kerja selama 10 Tahun.
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Penghapusan bunga dan denda yang tercatat selama ini dan sampai dengan gugatan perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto untuk tidak melaksanakan lelang atas asset yang dijadikan jaminan seperti pada angka 4 diatas. Karena cacat formal prosedur lelangnya tanpa melalui surat somasi dan jangka waktu pelunasan belum berakhir;
- Memerintahkan kepada pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan menurut hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan verset, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya |