Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Pwr PT INTERMEDIA SUKSES SEJAHTERA PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG PURWOREJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INTERMEDIA SUKSES SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG PURWOREJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang beretikad baik membayar kewajiban kredit kepada Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas obyek berupa;
  • Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Desa Sangubanyu, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo Sertifikat Hak Milik No. 796 a,n Tunggul Widodo dengan luas tanah 600 M2 (Vide Bukti P-11)
  • Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Sertifikat Hak Milik No. 604 a,n SUDARSIH dengan luas tanah 352 M2 -( Vide Bukti P-12)
  1. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu pelunasan/pembayaran Kredit Modal Kerja selama 10 Tahun.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Penghapusan bunga dan denda yang tercatat selama ini dan sampai dengan gugatan perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto untuk tidak melaksanakan lelang atas asset yang dijadikan jaminan seperti pada angka 4 diatas. Karena cacat formal prosedur lelangnya tanpa melalui surat somasi dan jangka waktu pelunasan belum berakhir;
  4. Memerintahkan kepada pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menyatakan menurut hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya diajukan verset, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

                                                         Atau:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak