Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Agung Bowo Laksono
2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
SUNARYO Alias SODRON Bin SARING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2567/PREJO/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Bowo Laksono
2SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARYO Alias SODRON Bin SARING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No.1, Purworejo

    "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                                                                     

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara. : PDM-39/Prejo/Eoh.2/07/2026

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SUNARYO Alias SODRON Bin SARING

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

49 Tahun / 16 Februari 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Rt.003 Rw.001 Desa Sudimoro, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

NIK

:

3306061602770002

                                                       

 

B. PENAHANAN TERDAKWA:

-

Oleh Penyidik di Rutan Polres Purworejo sejak 04 Juni 2026 s/d 23 Juni 2026

-

Diperpanjang Penuntut Umum di Rutan Polres Purworejo sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 15 Juli 2026

-

Oleh Penuntut Umum di Rutan Purworejo sejak tanggal tanggal 16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026

 

C. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SUNARYO Alias SODRON Bin SARING pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di warung Pecel Lele depan Kantor Trans Pacific Finance Jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengancam dengan suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa berawal perceraian korban Sukamti dan suaminya sekitar bulan Februari 2022 selanjutnya korban Sukamti pulang dan tinggal dirumah orang tua korban di Desa Sudimoro Rt.02/Rw.01 Kecamatan Purworejo sejak saat itu Terdakwa sering datang kerumah orang tua korban untuk nongkong dan ngopi serta sering menyapa korban.

Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa mengungkapkan perasaan suka kepada korban dan mengajak menikah namun ditolak oleh korban menyebabkan Terdakwa sakit hati, sehingga pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 bermula saat Korban bersama saksi Pitriyanto sedang duduk dan makan di Warung Pecel Lele depan Kantor Kantor Trans Pacific Finance jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo kemudian datang Terdakwa mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan warung kemudian berucap kepada korban “kowe saiki mlaku karo lanangan liyo yo, titeni kowe” sambil menunjuk kearah korban kemudian Terdakwa pergi kearah selatan, selanjutnya sekira lima menit kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok atau bendho kemudian menodongkan dan menempelkan senjata tajam jenis golok atau bendho tersebut ke leher korban sebelah kiri sambil berucap “tak rampungi sisan kowe”menyebabkan korban ketakutan dan menghindar kebelakang saksi Pitriyanto, namun Terdakwa kemudian menempelkan golok atau bendho ke leher sebelah kiri saksi Pitriyanto sambil berkata “yuk meh piye kowe mas, nek arak rampung yo tak rampungi sisan kabeh, aku melu mati yo rapopo, mati sisan kabeh” namun saksi Pitriyanto diam saja, setelah itu Terdakwa pergi dengan mengucapkan umpatan-umpatan.                

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalai ketakutan dan trauma

       

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

 

      SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SUNARYO Alias SODRON Bin SARING pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di warung Pecel Lele depan Kantor Trans Pacific Finance Jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa berawal perceraian korban Suakmti dan suaminya sekitar bulan Februari 2022 selanjutnya korban Sukamti pulang dan tinggal dirumah orang tua korban di Desa Sudimoro Rt.02/Rw.01 Kecamatan Purworejo sejak saat itu Terdakwa sering datang kerumah orang tua korban untuk nongkong dan ngopi serta sering menyapa korban.

Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa mengungkapkan perasaan suka kepada korban dan mengajak menikah namun ditolak oleh korban menyebabkan Terdakwa sakit hati, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2025 pada saat korban mengendarai sepeda motor sendiri melalui Jalan Sejiwan dicegat oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengancam korban dengan berkata “saya bikin kamu celaka, saya bikin kamu gak ada atau cacat sehingga tidak ada yang mau menikah sama kamu“ dan puncaknya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 bermula saat Korban bersama saksi Pitriyanto sedang duduk dan makan di Warung Pecel Lele depan Kantor Kantor Trans Pacific Finance jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo kemudian datang Terdakwa mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan warung kemudian berucap kepada korban “kowe saiki mlaku karo lanangan liyo yo, titeni kowe” sambil menunjuk kearah korban kemdian Terdakwa pergi kearah Selatan, selanjutnya sekira lima menit kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok atau bendho kemudian mendongkan dan menempelkan senjata tajam jenis golok atau bendho tersebut ke leher korban sebelah kiri sambil berucap “tak rampungi sisan kowe”menyebabkan korban ketakutan dan menghindar kebelakang saksi Pitriyanto, namun Terdakwa kemudian menempelkan golok atau bendho ke leher sebelah kiri saksi Pitriyanto sambil berkata “yuk meh piye kowe mas, nek arak rampung yo tak rampungi sisan kabeh, aku melu mati yar a popo, mati sisan kabeh” namun saksi Pitriyanto diam saja, setelah itu Terdakwa pergi dengan mengucapkan umpatan-umpatan.                

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalai ketakutan dan trauma

      

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

 

 

                    Purworejo, 23 Juli 2026

                        PENUNTUT UMUM

 

 

 

AGUNG BOWO LAKSONO, SH. MH

                                                                                                     JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya