| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.Agung Bowo Laksono 2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H. |
SUNARYO Alias SODRON Bin SARING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2567/PREJO/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara. : PDM-39/Prejo/Eoh.2/07/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN TERDAKWA:
C. DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa SUNARYO Alias SODRON Bin SARING pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di warung Pecel Lele depan Kantor Trans Pacific Finance Jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengancam dengan suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal perceraian korban Sukamti dan suaminya sekitar bulan Februari 2022 selanjutnya korban Sukamti pulang dan tinggal dirumah orang tua korban di Desa Sudimoro Rt.02/Rw.01 Kecamatan Purworejo sejak saat itu Terdakwa sering datang kerumah orang tua korban untuk nongkong dan ngopi serta sering menyapa korban. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa mengungkapkan perasaan suka kepada korban dan mengajak menikah namun ditolak oleh korban menyebabkan Terdakwa sakit hati, sehingga pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 bermula saat Korban bersama saksi Pitriyanto sedang duduk dan makan di Warung Pecel Lele depan Kantor Kantor Trans Pacific Finance jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo kemudian datang Terdakwa mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan warung kemudian berucap kepada korban “kowe saiki mlaku karo lanangan liyo yo, titeni kowe” sambil menunjuk kearah korban kemudian Terdakwa pergi kearah selatan, selanjutnya sekira lima menit kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok atau bendho kemudian menodongkan dan menempelkan senjata tajam jenis golok atau bendho tersebut ke leher korban sebelah kiri sambil berucap “tak rampungi sisan kowe”menyebabkan korban ketakutan dan menghindar kebelakang saksi Pitriyanto, namun Terdakwa kemudian menempelkan golok atau bendho ke leher sebelah kiri saksi Pitriyanto sambil berkata “yuk meh piye kowe mas, nek arak rampung yo tak rampungi sisan kabeh, aku melu mati yo rapopo, mati sisan kabeh” namun saksi Pitriyanto diam saja, setelah itu Terdakwa pergi dengan mengucapkan umpatan-umpatan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalai ketakutan dan trauma
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa SUNARYO Alias SODRON Bin SARING pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di warung Pecel Lele depan Kantor Trans Pacific Finance Jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal perceraian korban Suakmti dan suaminya sekitar bulan Februari 2022 selanjutnya korban Sukamti pulang dan tinggal dirumah orang tua korban di Desa Sudimoro Rt.02/Rw.01 Kecamatan Purworejo sejak saat itu Terdakwa sering datang kerumah orang tua korban untuk nongkong dan ngopi serta sering menyapa korban. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Terdakwa mengungkapkan perasaan suka kepada korban dan mengajak menikah namun ditolak oleh korban menyebabkan Terdakwa sakit hati, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2025 pada saat korban mengendarai sepeda motor sendiri melalui Jalan Sejiwan dicegat oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengancam korban dengan berkata “saya bikin kamu celaka, saya bikin kamu gak ada atau cacat sehingga tidak ada yang mau menikah sama kamu“ dan puncaknya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 bermula saat Korban bersama saksi Pitriyanto sedang duduk dan makan di Warung Pecel Lele depan Kantor Kantor Trans Pacific Finance jalan Tentara Pelajar No.95 Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo kemudian datang Terdakwa mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan warung kemudian berucap kepada korban “kowe saiki mlaku karo lanangan liyo yo, titeni kowe” sambil menunjuk kearah korban kemdian Terdakwa pergi kearah Selatan, selanjutnya sekira lima menit kemudian Terdakwa datang kembali dengan membawa senjata tajam jenis golok atau bendho kemudian mendongkan dan menempelkan senjata tajam jenis golok atau bendho tersebut ke leher korban sebelah kiri sambil berucap “tak rampungi sisan kowe”menyebabkan korban ketakutan dan menghindar kebelakang saksi Pitriyanto, namun Terdakwa kemudian menempelkan golok atau bendho ke leher sebelah kiri saksi Pitriyanto sambil berkata “yuk meh piye kowe mas, nek arak rampung yo tak rampungi sisan kabeh, aku melu mati yar a popo, mati sisan kabeh” namun saksi Pitriyanto diam saja, setelah itu Terdakwa pergi dengan mengucapkan umpatan-umpatan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalai ketakutan dan trauma
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Purworejo, 23 Juli 2026 PENUNTUT UMUM
AGUNG BOWO LAKSONO, SH. MH JAKSA MUDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
