| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa ibu kandung Pemohon bernama NGASINEM Lahir di Purworejo pada sekitar tahun 1916 telah meninggal dunia di Desa Banyuyoso, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo pada tanggal 26 April 2008 pukul 06.30 WIB dan dimakamkan di Pemakaman Ki Jo Bumi Desa Banyuyoso, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 088/Ds.21/VIII/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Banyuyoso;
- Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Purworejo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama NGASINEM;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
DAN
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo melalui hakim pemeriksa perkara berpendapat lain,penetapan yang seadil- adilnya |