| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp. 88.979.448,-( Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah ) seketika dan tunai.
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah Rp 88.979.449,- ( Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah ) maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu :Sertipikat hak Milik No :00685, seluas 128 m2; berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00359/Kesawen/2017 tanggal 01 November 2017; terletak di Desa KesawenKecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengahtercatat atas nama Yuliani. Dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat, dari hasil penjualan lelang jika terdapat sisa, maka hal tersebut dikembalikan pada Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|