Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Pwr 1.ANTHONY RHOMADONA, S.H.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
BUDI SUPRAPTO Bin KUSNO PRANOTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3325/PREJO/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTHONY RHOMADONA, S.H.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SUPRAPTO Bin KUSNO PRANOTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-67/PREJO/Eoh.2/10/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

BUDI SUPRAPTO Bin KUSNO PRANOTO (Alm);

NIK 3306040312790004;

Tempat Lahir

:

Purworejo;

Umur/Tanggal lahir

:

46 Th / 03 Desember 1979;           

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Semawung RT 002 RW 001 Desa Krendetan Kec. Bagelen Kab. Purworejo;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

 

 

  1. STATUS PENAHANAN TERDAKWA:

1.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Tidak dilakukan Penahanan;

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

-

Rutan Kelas IIB Purworejo sejak tanggal 15 Oktober 2026 s/d tanggal 03 November 2026.

 

 

  1. DAKWAAN:

 

----------- Bahwa Terdakwa BUDI SUPRAPTO Bin KUSNO PRANOTO (Alm) pada awal bulan November 2026 sampai dengan bulan Desember 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu Bulan November 2026 sampai dengan Bulan Desember 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2026, bertempat di Dsn. Semawung Rt. 002 Rw. 001 Ds. Krendetan Kec. Bagelen Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekitar pertengahan bulan Juni 2025 saksi BUSYRO MUQODDAS yang pertama kali mengajak Terdakwa untuk bekerja membantunya dalam usaha jual beli arang batok. Dimana Terdakwa dimintai tolong untuk membantu dalam hal muat barang, membakar batok, mengawasi orang yang membakar batok, menemani saksi BUSYRO MUQODDAS saat mengirimkan/menjual arang batok, dan menemani bertemu dengan pembeli atau penjual arang batok. Dalam kegiatan usaha tersebut saksi BUSYRO MUQODDAS awalnya menyampaikan bahwa ia memiliki modal, bahkan dalam perjalanannya usaha tersebut sempat mengalami hambatan dan kendala. Dan saksi BUSYRO MUQODDAS sempat tidak memiliki jaringan/koneksi dengan penjual arang batok maupun pembeli (pabrik). Terdakwa kemudian membantunya untuk mencarikan koneksi ke beberapa penjual arang batok dan juga mengenalkan ke pihak pembeli arang batok.
  • Bahwa Terdakwa mengenal saksi BUSYRO MUQODDAS. Terdakwa mengenalnya sejak sekitar tahun 2007 yaitu sejak lahir karena tetangga Terdakwa dekat masih satu RT. Dimana Terdakwa mengenal orang tuanya bernama SUNYOTO, dan istri Terdakwa juga pernah bekerja di rumahnya Pak SUNYOTO sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026. Dan hubungan Terdakwa lebih dekat dengan saksi BUSYRO MUQODDAS setelah Terdakwa pernah bekerja membantu saksi BUSYRO MUQODDAS dalam menjalankan usaha jual beli arang batok.
  • Bahwa saksi BUSYRO MUQODDAS sebagai pemilik modal yang menyediakan seluruh dana pembelian arang batok dan juga mencari penjual dan pembeli, sedangkan Terdakwa bertugas untuk (1) bongkar muat barang, membakar batok, mengawasi orang yang membakar batok, menemani saksi BUSYRO MUQODDAS saat mengirimkan/menjual arang batok, dan menemani bertemu dengan pembeli atau penjual arang batok mencari penjual arang batok; (2) mengurus pengiriman; dan (3) menjual arang batok tersebut ke pabrik atau kepada pembeli arang. Dan mengenai upah / gaji Terdakwa yaitu Terdakwa hanya diberikan upah dengan jumlah yang tidak tentu, dan jika Terdakwa hitung setiap bulannya Terdakwa mendapatkan sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sehingga Terdakwa menganggap bahwa upah Terdakwa setiap bulan sebesar Rp.4.000.000,- tersebut.
  • Bahwa semua modal dalam usaha jual beli arang batok kelapa tersebut dari Saksi BUSYRO MUQODDAS, awalnya Saksi BUSYRO MUQODDAS memiliki modal berupa uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kemudian berjalannya waktu ada tambahan modal dengan cara Saksi BUSYRO MUQODDAS melakukan pinjaman hutang, yaitu pinjaman hutang di PT. WOM Finance sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) dengan menjaminkan mobil milik Saksi BUSYRO MUQODDAS, Pinjaman kepada orang tua Saksi (Pak SUNYOTO) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan Saksi menggadaikan Bus milik orang tua sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa usaha jual beli arang batok milik Sdr. BUSYRO MUQODDAS tersebut dimulai sejak pertengahan bulan Juni 2025 dan sejak awal bulan Juni 2025 tersebut Terdakwa diajak ikut bekerja membantu usaha tersebut, sampai dengan usaha jual beli arang batok berhenti pada tanggal 6 Januari 2026;
  • Bahwa saksi BUSYRO MUQODDAS dalam menjalan usaha jual beli arang batok tersebut perorangan dan tidak memiliki badan hukum PT atau CV, melainkan pribadi perorangan;
  • Bahwa Terdakwa hingga bisa diajak oleh saksi BUSYRO MUQODDAS untuk membantu bekerja dalam usaha jual beli arang batok tersebut karena awalnya Terdakwa ikut bekerja dengan Pak SUNYOTO (Ayahnya BUSYRO MUQODDAS), yaitu bekerja sebagai buruh serabut seperti mencari rumput, mengurus sawah dan pekerjaan lainnya, dan juga istri Terdakwa ikut bekerja mencuci dan menyetrika baju dirumahnya Pak SUNYOTO, dengan adanya hal tersebut hubungan Terdakwa baik, sehingga ketika saksi BUSYRO MUQODDAS sedang ingin belajar untuk membuka usaha Terdakwa diminta untuk membantunya;
  • Bahwa awalnya Terdakwa tidak tahu, namun setelah diberitahu oleh saksi BUSYRO MUQODDAS bahwa arang batok didapatkan dengan cara membeli batok kelapa dari petani arang batok kemudian batok kelapa tersebut dibakar hingga menjadi arang baru kemudian dijual, dan ada juga yang dibeli sudah dalam bentuk arang batok sehingga tinggal dijual kembali mengambil keuntungan. Adapun proses pembakaran hingga menjadi arang yaitu batok kelapa dimasukkan kedalam drum lalu dibakar sampai menyusut menjadi arang, kemudian setelah menyusut di tambah lagi arang batok diatasnya lalu dibakar lagi sampai dengan arang di dalam drum penuh, dan setelah semua terbakar menjadi arang baru disiram menggunakan air, setelah itu arang batok diambil, dibersihkan (di ayak) lalu siap dijual;
  • Bahwa proses pembelian arang batok atau batok kelapa dari beberapa orang penjual/petani tersebut yaitu dengan cara yang membeli dan membayarkan adalah saksi BUSYRO MUQODDAS sendiri, dan setelah arang batok / batok kelapa dibeli baru diserahkan kepada Terdakwa untuk dikelola/ diolah dengan cara Terdakwa jual kepada perorangan atau pabrik briket, dan setelah arang batok terjual Terdakwa juga yang menerima uangnya;
  • Bahwa uang yang digunakan untuk membeli arang batok / batok kelapa tersebut adalah uang modal dari saksi BUSYRO MUQODDAS;
  • Bahwa pada sekitar akhir bulan Oktober 2025 atau lebih tepatnya awal bulan November 2025 Sdr.BUSYRO MUQODDAS telah memberikan kepercayaan penuh kepada Terdakwa untuk menjalankan usaha jual beli arang batok tersebut, yaitu mulai dari pencarian arang/batok kelapa hingga penjualannya ke perorangan atau kepada pabrik briket, bahkan dalam menjalankan usaha tersebut Terdakwa diperbolehkan membuat rekening baru (Bank Mandiri) sebagai sarana untuk melakukan aktifitas transaksi, namun adanya hal tersebut semua kegiatan usaha yang Terdakwa lakukan harus melaporkan dan memberitahukan kepada saksi BUSYRO MUQODDAS baik jumlah uang yang masuk maupun uang yang keluar;
  • Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa mencari arang/batok kelapa dan menjualnya kepada perorangan atau ke Pabrik Briket, setelah terjual Terdakwa juga yang menerima uang hasil penjualan tersebut, dan Terdakwa bertanggungjawab kepada saksi BUSYRO MUQODDAS untuk melaporkan semua hasil transaksi keuangan (keluar/masuk uang dari rekening Terdakwa), sehingga akan terlihat jumlah keuntungan/kerugiannya;
  • Bahwa tidak ada kesepakatan baik tertulis maupun lisan, antara Terdakwa dengan saksi BUSYRO MUQODDAS mengenai batasan kewenangan Terdakwa dalam mengelola dan menggunakan uang hasil usaha tersebut, karena Terdakwa diberikan kuasa penuh oleh saksi BUSYRO MUQODDAS untuk mengelola dan menggunakan uang hasil usaha, namun tetap wajib melaporkan semuanya kepada saksi BUSYRO MUQODDAS;
  • Bahwa saksi BUSYRO MUQODDAS memberikan kepercayaan penuh kepada Terdakwa untuk menerima, menyimpan, dan mengelola seluruh hasil penjualan arang atas nama Terdakwa pribadi dengan menggunakan rekening Bank Mandiri milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa membuka rekening baru pada Bank Mandiri sekitar akhir bulan Oktober 2025 khusus untuk menampung transaksi usaha arang batok kelapa tersebut, adapun rekening milik Terdakwa yaitu Bank Mandiri dengan Nomor: 1850009767721 atas nama Terdakwa (BUDI SUPRAPTO);
  • Bahwa pembukaan rekening Bank Mandiri tersebut memang atas inisiatif Terdakwa, namun hal tersebut atas seijin dan sepengetahuan dari saksi BUSYRO MUQODDAS;
  • Bahwa memang Terdakwa menyampaikan kepada saksi BUSYRO MUQODDAS untuk menggunakan rekening milik Terdakwa saja, dengan alasan supaya mudah untuk melakukan transaksi, karena Terdakwa sudah diberikan kepercayaan tersebut;
  • Bahwa uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor: 1850009767721 atas nama Terdakwa tersebut hanya uang dari pembeli Arang batok, tidak ada uang pemasukan dari sumber lain;
  • Bahwa sumber dana yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa mulai dari akhir bulan Oktober 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, yaitu

Bulan Oktober 2025

NO

NAMA PABRIK/ PERORANGAN

TANGGAL

JUMLAH (RP)

  1.  

Pabrik Briket PT. ANAS GENERAL TRADING

31 Oktober 2025

105.000.000

- Bulan November 2025

NO

NAMA PABRIK/ PERORANGAN

TANGGAL

JUMLAH (RP)

  1.  

AKBAR DARMAWAN

 

4 November 2025

15.000.000

4 November 2025

1.000.000

 

 

 

 

 

7 November 2025

15.000.000

7 November 2025

5.000.000

8 November 2025

4.000.000

 

18 November 2025

15.000.000

 

18 November 2025

5.000.000

 

19 November 2025

1.500.000

 

23 November 2025

26.600.000

 

25 November 2025

7.000.000

  1.  

AGUNG INDARJOTO

17 November 2025

8.000.000

 

 

18 November 2025

3.000.000

 

 

22 November 2025

3.000.000

 

 

29 November 2025

25.000.000

 

 

25.000.000

  1.  

HERU

7 November 2025

10.000.000

 

10 November 2025

17.100.000

 

13 November 2025

10.000.000

18 November 2025

8.123.000

27 November 2025

5.000.000

  1.  

ADITYA K

29 November 2025

54.000.000

  1.  

BUSYRO MUQODDAS

30 November 2025

10.000.000

JUMLAH

270.823.000

 

Bulan Desember 2025

NO

NAMA PABRIK/ PERORANGAN

TANGGAL

JUMLAH (RP)

  1.  

Pabrik briket PT. Coco Total Karbon Indonesia

24 Desember 2025

50.000.000

27.599.750

27 Desember 2025

23.098.500

  1.  

AKBAR DARMAWAN

14 Desember 2025

57.000.000

 

 

14 Desember 2025

8.000.000

 

15 Desember 2025

62.000.000

 

 

18 Desember 2025

7.555.500

 

 

24 Desember 2025

10.000.000

 

 

25 Desember 2025

10.000.000

 

 

26 Desember 2025

40.000.000

 

 

27 Desember 2025

26.250.000

 

 

31 Desember 2025

45.000.000

  1.  

AGUNG INDARJOTO

1 Desember 2025

19.632.325

 

 

2 Desember 2025

30.000.000

 

 

4 Desember 2025

20.000.000

 

 

20 Desember 2025

23.500.000

 

 

13 Desember 2025

10.000.000

  1.  

ADITYA K

5 Desember 2025

10.000.000

5 Desember 2025

10.000.000

7 Desember 2025

5.000.000

16.000.000

8 Desember 2025

32.000.000

2.000.000

23.000.000

  1.  

WOM FINANCE

19 Desember 2025

77.680.000

JUMLAH

645.415.575

 

  • Bahwa dari semua uang yang masuk ke rekening milik Terdakwa tersebut merupakan uang hasil penjualan arang batok, dan ada yang masuk dari PT.WOM Finance yang merupakan uang hasil pinjaman untuk modal usaha jual beli arang batok, yang mana uangnya diterima oleh saksi BUSYRO MUQODDAS dengan menjaminkan BPKB mobil miliknya, serta uang pinjaman lain dari menggadaikan Bus serta pinjaman uang dari Pak SUNYOTO;
  • Bahwa dari total dana yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa tersebut, yaitu:
  1. Bulan Oktober 2025 :
  • Jumlah pemasukan: Rp.105.000.000,-
  • Uang tersebut langsung Terdakwa transfer kepada saksi BUSYRO MUQODDAS secara bertahap 2 kali, yaitu awalnya Rp.100.000.000,- dan kedua sebesar Rp.5.000.000,-
  1. Bulan November 2025:
  • Jumlah pemasukan: Rp.270.823.000,-
  • Uang yang Terdakwa transfer kepada saksi BUSYRO MUQODDAS: Rp.89.700.000,-
  • Uang yang Terdakwa transfer/gunakan untuk membayar arang/batok kelapa: Rp.148.336.300,-
  • Sisa uang yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa: Rp.32.786.700,-
  1. Bulan Desember 2025:
  • Jumlah pemasukan: Rp.645.415.575,-
  • Uang yang Terdakwa transfer kepada saksi BUSYRO MUQODDAS: Rp.334.015.200,-
  • Uang yang Terdakwa transfer/gunakan untuk membayar arang/batok kelapa: Rp.259.206.440,-
  • Sisa uang yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa: Rp.52.193.935,

Sehingga uang total yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp.84.980.635

  • Bahwa uang dengan total sebesar Rp.84.980.635,-. tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu mulai untuk memenuhi kebutuhan keluarga Terdakwa dan ada beberapa setiap harinya yang Terdakwa gunakan untuk TopUp judi online;
  • Bahwa penggunaan uang dengan total sebesar Rp.84.980.635,- untuk kepentingan pribadi Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan/tanpa ijin dari saksi BUSYRO MUQODDAS;
  • Bahwa alasan Terdakwa menggunakan uang dengan total sebesar Rp.84.980.635,-  tersebut Terdakwa gunakan tidak secara langsung, melainkan bertahap mulai kurun waktu bulan November 2025 sampai bulan Desember 2025, karena saat itu memang Tera membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga dan ada yang memang Terdakwa gunakan untuk Top up untuk main judi online, sehingga jika Terdakwa meminta ijin tidak akan mungkin diijinkan oleh saksi BUSYRO MUQODDAS;
  • Bahwa Terdakwa menyadari memang semua uang yang masuk ke rekening Terdakwa tersebut merupakan hak / milik saksi BUSYRO MUQODDAS, karena saksi BUSYRO MUQODDAS yang memiliki modal, dan untuk hak Terdakwa sebenarnya adalah upah / gaji dengan rata-rata setiap bulannya sekitar Rp.4.000.000,- tersebut;
  • Bahwa awalnya Terdakwa melaporkan secara lisan, namun sejak bulan November 2025 dan Desember 2025 Terdakwa tidak memberikan laporan kepada saksi BUSYRO MUQODDAS;
  • Bahwa Terdakwasa tidak menyampaikan kepada saksi BUSYRO MUQODDAS secara keseluruhan, karena Terdakwa hanya menyampaikan sebagian yang Terdakwa transfer kepada saksi BUSYRO MUQODDAS, supaya saksi BUSYRO MUQODDAS tetap merasa menerima uang hasil penjualan arang tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut salah, namun karena kondisi keuangan Terdakwa dan Terdakwa membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga dengan terpaksa Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan saksi BUSYRO MUQODDAS;
  • Bahwa untuk modal usaha habis, karena memang ada beberapa pembelian arang belum dibayar sehingga menyisakan hutang, bahkan ada hutang dari sopir truk karena saat mengangkut arang ada yang belum terbayar, dan Terdakwa bisa menjelaskan hutangnya saksi BUSYRO MUQODDAS yang belum terbayar yaitu:
  • Tagihan dari penjual arang bernama Mbah Kliwon sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
  • Hutang cicilan di PT. WOM Finance setiap bulan sebesar Rp.2.930.000,- selama 48 bulan, dan baru terbayarkan 6 kali angsuran, yaitu pertama yang mengangsur BUSYRO MUQODDAS, kemudian saat Terdakwa diberikan kepercayaan Terdakwa yang membayar angsurannya sebanyak 5 kali, namun setelah itu Terdakwa tidak mau membayar karena Terdakwa sudah tidak bekerja lagi;
  • Hutang kepada Sopir truk bernama AMAT alias KEPLEH atas jasa angkut yang belum terbayar sebesar Rp.13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Hutangnya BUSYRO MUQODDAS kepada orang tuanya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  • Hutang karena menggadaikan Bus milik orang tuanya BUSYRO MUQODDAS kepada orang lain Terdakwa tidak tahu dan belum ditebus sebesar Rp.36.000.000,-.

Dan semua hutang tersebut merupakan hutangnya BUSYRO MUQODDAS untuk modal usaha arang;

  • Bahwa Terdakwa belum mengembalikan dana/uang yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tersebut kepada saksi BUSYRO MUQODDAS, karena memang Terdakwa sendiri terbebani dengan hutang pribadi Terdakwa di Bank BRI, dan dari hutangnya saksi BUSYRO MUQODDAS yang di PT.WOM Finance karena dalam pengajuannya menggunakan atas nama Terdakwa sehingga Terdakwa yang membayar angsurannya sebanyak 5 (lima) kali angsuran mulai bulan Februari 2026 hingga bulan Juni 2026 dimana setiap bulannya Rp.2.930.000,-, namun untuk kedepan Terdakwa juga tidak akan membayar angsuran tersebut karena Terdakwa sendiri kesulitan keuangan;
  • Bahwa Terdakwa mengakui bersalah, namun Terdakwa tidak sanggup untuk mengembalikan dana tersebut karena keadaan ekonomi Terdakwa yang memang tidak ada penghasilan tetap setiap bulannya.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa BUDI SUPRAPTO Bin KUSNO PRANOTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

 

 

 

 

 
 

Purworejo, 19 Oktober 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Anthony Rhomadona,S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

Sumantri Aji Surya I,, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                         

Pihak Dipublikasikan Ya