| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
|
“ Demi Keadilan Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-61PREJO/Eoh.2/10/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surakarta
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
39 Tahun/18 Desember 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Pramugari N0.13 RT 001 RW 013, Desa Danukusuman, Kec. Serengan, Kota Surakarta
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Polri, 6 Agustus 2026
- Penahanan :
Penyidik : Polri, 6 Agustus 2026 s.d 26 Agustus 2026
Perpanjangan Kejaksaan : Rutan, 27 Agustus 2026 s.d 5 Oktober 2026
Penahanan PU : Rutan, 5 Oktober 2026 s.d 24 Oktober 2026
- DAKWAAN
|
Bahwa Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Glagah Ombo RT 02 RW 01 Desa Banyuasin Separe, Kec. Loano, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2026 Terdakwa berhenti di warung kopi milik saksi Dina Qurrotul Akyun yang beralamat di Dusun Glagah Ombo RT 02 RW 01 Desa Banyuasin Separe, Kec. Loano, Kab. Purworejo, lalu Terdakwa melihat tumpukan kardus bekas, kemudian turun dari sepeda motor langsung masuk ke dalam warung kopi tersebut, lalu bertanya kepada saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik warung kopi) “mbak karduse badhe di sade mboten?” (mbak kardusnya mau dijuak atau tidak?), kemudian saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik warung kopi) “enggih pak” (iya pak), setelah itu saksi Dina Qurrotul Akyun mengambilkan kardus bekas tersebut dan Terdakwa menata kardus tersebut menjadi satu ikatan;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit handphone yang meliputi ; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Imei 356815118327775, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna biru Imei 1 ; 863818052679322 Imei 2 ; 863818052679330, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 6 Pro warna hitam Imei 1 ; 865041040034223 Imei 2 ; 865041040034231di dalam etalase yang terbuat dari kayu, Terdakwa melihat ada kesempatan untuk mencuri 3 (tiga) handphone tersebut, lalu Terdakwa mengalihkan perhatian saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik kopi) dengan memesan 11 (sebelas) bungkus es teh, namun karena cup atau wadah untuk membungkus tidak cukup kemudian Terdakwa meminta saksi Dina Qurrotul Akyun untuk menggunakan teko air saja, lalu saksi Dina Qurrotul Akyun ke rumah untuk megambil teko air. Pada waktu saksi Dina Qurrotul Akyun (pemilik kopi) meninggalkan warung kopi untuk mengambil teko air, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Imei 356815118327775, 1 (satu) unit handphone merjk Redmi 8 warna biru Imei 1 ; 863818052679322 Imei 2 ; 863818052679330, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 6 Pro warna hitam Imei 1 ; 865041040034223 Imei 2 ; 865041040034231 tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik, lalu Terdakwa pergi meninggalkan warung kopi tersebut;
- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan terhadap 3 (tiga) unit handphone tersebut, dengan rincian ; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Imei 356815118327775 dijual seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merjk Redmi 8 warna biru Imei 1 ; 863818052679322 Imei 2 ; 863818052679330 ke saksi Muhammad Farid Arya, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 6 Pro warna hitam Imei 1 ; 865041040034223 Imei 2 ; 865041040034231 dijual kepada orang yang tidak dikenal dari Facebook seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Dina Qurrotul Akyun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa pernah dihukum pada tahun 2019 selama 3 (tiga) bulan penjara.
Perbuatan Terdakwa Aditya Dimas Prakoso Anak dari Slameto tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
Purworejo, 5 Oktober 2026
Penuntut Umum,
Gita Nuzula ‘Allamah S.H.,M.H
Ajun Jaksa
Sumatri Aji Surya Irawan, S.H
Ajun Jaksa
|
|
|