Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Pwr 1.Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
2.Gita Nuzula Allamah, S.H.
GOJALI MUCHTAR bin KARTO KADIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3298/PREJO/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Bekti Wicaksono, S.H., M.H.
2Gita Nuzula Allamah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOJALI MUCHTAR bin KARTO KADIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

 

“ Demi Keadilan Berdasarkan                                                                                                            P-29

Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

        NOMOR : PDM-59/PREJO/Eoh.2/09/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

GOJALI MUCHTAR bin KARTO KADIRAN

Tempat lahir

:

Tangerang

Umur / Tgl. Lahir

:

44 Tahun  / 07 Juli 1982

Jenis kelamin

:  

Laki laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sucenjuru Tengah RT. 007 RW. 001, Kec. Bayan Kab. Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

  1. STATUS PENAHANAN :

Ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN

 

  PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa GOJALI MUCHTAR bin KARTO KADIRAN selaku Direktur PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA Nomor: 56 tanggal 26 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Notaris IRIANI HARTATI, S.H., pada bulan Juli 2019 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kantor PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA yang beralamat di Jl. Lingkar Utara, Sucenjurutengah Bayan-Purworejo Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan hutang atau menghapus piutang jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa selaku Direktur PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti dan Kawasan perumahan (real estat), khususnya pembangunan perumahan komersial dan bersubsidi, yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang fokus pada pembangunan hunian dan terlibat dalam penjualan serta pemasaran properti, seperti rumah, dan juga menawarkan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui BTN dan BTN Syariah, memerintahkan kepada saksi DITA ATIKA SARI selaku Staf Marketing PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA untuk memasarkan hunian / perumahan di wilayah Kabupaten Purworejo, diantaranya yaitu Perumahan Sucen Permai Residence yang beralamatkan di Kel. Sucenjurutengah RT. 003 RW. 001 Kec. Bayan Kab. Purworejo tipe bangunan 36 dengan harga perumahan bersubsidi;
  • Bahwa Perumahan Sucen Permai Residence tersebut telah dibangun sejak tahun 2018 dan saat ini telah selesai dibangun sebanyak 7 (tujuh) unit rumah tipe 36 terdiri dari kavling A1 sampai A7 dengan harga jual Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) namun masih bisa di tawar/nego. Akan tetapi untuk konsumen yang membeli dengan cara cash keras (langsung lunas) mendapatkan potongan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa selain dengan harga yang cukup murah, ada ketentuan lain yaitu apabila membeli dengan cara cash keras (langsung lunas) mendapatkan potongan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa memerintahkan saksi Dita Atika Sari dalam memasarkan hunian perumahan tersebut dengan menyebutkan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diberikan setelah konsumen/pembeli melakukan pelunasan pembayaran serta sertifikat selesai dalam pengurusan untuk pecah dan balik nama kepada konsumen karena pada saat Terdakwa memasarkan hunian perumahan tersebut, sertifikat tanah tersebut bukan atas nama PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA melainkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04554 seluas 629 m?2;, untuk pembangunan Perumahan Sucen Permai Residence tersebut masih atas nama Terdakwa, dan terhadap tanah yang didirikan bangunan Perumahan Sucen Permai Residence belum dipecah dan masih 1 (satu) induk atas nama Terdakwa;
  • Bahwa kemudian selaku staff pemasaran, saksi Dita Atika Sari mulai memasarkan unit Perumahan Sucen Permai Residence dengan penawaran menarik seperti tersebut diatas;
  • Bahwa setelah mengetahui adanya penawaran menarik tersebut, saksi Mardi, saksi Noor Fajaryani dan saksi Haryani tergerak hatinya untuk membeli masing masing masing 1 unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence dengan uraian pembelian sebagai berikut :
        1. Terhadap saksi MARDI untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence kavling A2 type 36 dengan luas bangunan 36 m?2; dan luas tanah 64 m?2; telah dibayar LUNAS pada tanggal 04 Maret 2021 dengan cara cash tempo seharga Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan mentransfer langsung ke Rekening BRI milik Terdakwa No Rekening : 007801000140566.
        2. Terhadap saksi NOOR FAJARYANI untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence kavling A4 type 36 dengan luas bangunan 36 m?2; dan luas tanah 66 m?2; telah dibayar LUNAS pada tanggal 25 Juli 2019 dengan cara cash keras (langsung lunas) seharga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan mentransfer langsung ke Rekening BRI milik Terdakwa No Rekening 007801000140566;
        3. Terhadap saksi HARYANI untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence kavling A6 type 36 dengan cara pembayaran bertahap 8 (delapan) kali mulai 8 Juli 2019 sampai dibayar LUNAS pada tanggal 27 Oktober 2022 sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan mentransfer langsung ke Rekening BRI milik Terdakwa No Rekening 007801000140566

 

 

  • Bahwa, setelah saksi Noor fajaryani dan saksi Haryani mentransfer uang kepada Terdakwa untuk pembelian masing masing 1 unit rumah di  Perumahan Sucen Permai Residence, Terdakwa tanpa sepengetahuan dari para saksi pada tanggal 17 April 2020 telah menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: Nomor: 04554, Luas: 629 m2 atas nama GOJALI MUCHTAR ke Perumda BPR Bank Purworejo alamat Jln. Brigjen Katamso Pangenjurutengah Kec. Purworejo Kab. Purworejo dengan PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Nomor: 001.02.0004751 tanggal 17 April 2020 atas nama GOJALI MUCHTAR guna mendapatkan pinjaman kredit guna modal usaha Terdakwa dan diperpanjang sampai dengan Perpanjangan pinjaman yang ketiga (terakhir) dengan PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Nomor: 001.02.0005439 tanggal 29 Oktober 2021.
  • Bahwa walaupun  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: Nomor: 04554, Luas: 629 m2 atas nama GOJALI MUCHTAR masih menjadi jaminan hutang di Perumda BPR Bank Purworejo, para saksi yaitu saksi Haryani, saksi Mardi dan saksi Noor Fajaryani tetap melunasi pembayaran terhadap pembelian rumah tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memerintahkan saksi Dita Atika Sari untuk membuatkan kwitansi pembayaran dan pelunasan kepada masing masing masing saksi dan membuatkan Surat Perjanjian Pengikatan dan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah dan Perumahan dengan rincian sebagai berikut :
        1. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI PERUMAHAN GREEN INDAH KULAHAN Nomor: 1/PPJB/XI/2020 tanggal 05 Maret 2021 antara Terdakwa selaku Direktur PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA dengan saksi MARDI untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence kavling A2 type 36 dengan luas bangunan 36 m?2; dan luas tanah 64 m?2; dengan cara cash tempo yaitu dengan harga pokok Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah)
        2. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI PERUMAHAN GREEN INDAH KULAHAN Nomor: 1/PPJB/XI/2022 tanggal 04 November 2022 antara Terdakwa selaku direktur PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA dengan saksi NOOR FAJARYANI untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence kavling A4 type 36 dengan luas bangunan 36 m?2; dan luas tanah 66 m?2; dengan cara cash keras (langsung lunas) yaitu dengan harga pokok hanya Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
        3. Dan SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH DAN PERUMAHAN tertanggal 08 Juli 2019 antara Terdakwa selaku direktur PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA dengan saksi HARYANI untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence kavling A6 dengan harga pokok Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan pembayaran secara bertahap.

 

  • Bahwa setelah para saksi yaitu saksi Haryani, saksi Mardi dan saksi Noor Fajaryani melunasi pembayaran terhadap unit perumahan dan telah mendapatkan surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan serta surat pernyataan jual beli tanah di Perumahan Sucen Permai Residence dari PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA, para saksi tidak pernah mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan (SHM) atas nama masing masing saksi Haryani, saksi Mardi dan saksi Noor Fajaryani sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan para saksi seperti yang telah dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Haryani mengalami kerugian Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), saksi Mardi mengalami kerugian sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan saksi Noor Fajaryani mengalami kerugian sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 492 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

----------Bahwa Terdakwa GOJALI MUCHTAR bin KARTO KADIRAN selaku Direktur PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA Nomor: 56 tanggal 26 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Notaris IRIANI HARTATI, S.H., pada bulan Juli 2019 sampai dengan bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kantor PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA yang beralamat di Jl. Lingkar Utara, Sucenjurutengah Bayan-Purworejo Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa selaku Direktur PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan properti dan Kawasan perumahan (real estat), khususnya pembangunan perumahan komersial dan bersubsidi, yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang fokus pada pembangunan hunian dan terlibat dalam penjualan serta pemasaran properti, seperti rumah, dan juga menawarkan program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) melalui BTN dan BTN Syariah, memerintahkan kepada saksi Dita Atika Sari selaku Staf Marketing PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA untuk memasarkan hunian / perumahan di wilayah Kabupaten Purworejo, diantaranya yaitu Perumahan Sucen Permai Residence yang beralamatkan di Kel. Sucenjurutengah RT. 003 RW. 001 Kec. Bayan Kab. Purworejo tipe bangunan 36 dengan harga perumahan bersubsidi;
  • Bahwa Perumahan Sucen Permai Residence tersebut telah dibangun sejak tahun 2018 dan saat ini telah selesai dibangun sebanyak 7 (tujuh) unit rumah tipe 36 terdiri dari kavling A1 sampai A7 dengan harga jual Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) namun masih bisa di tawar/nego. Akan tetapi untuk konsumen yang membeli dengan cara cash keras (langsung lunas) mendapatkan potongan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa selain dengan harga yang cukup murah, ada ketentuan lain yaitu apabila membeli dengan cara cash keras (langsung lunas) mendapatkan potongan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa memerintahkan saksi Dita Atika Sari dalam memasarkan hunian perumahan tersebut dengan menyebutkan Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diberikan setelah konsumen/pembeli melakukan pelunasan pembayaran serta sertifikat selesai dalam pengurusan untuk pecah dan balik nama kepada konsumen karena pada saat Terdakwa memasarkan hunian perumahan tersebut, sertifikat tanah tersebut bukan atas nama PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA melainkan untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04554 seluas 629 m?2;, untuk pembangunan Perumahan Sucen Permai Residence tersebut masih atas nama Terdakwa, dan terhadap tanah yang didirikan bangunan Perumahan Sucen Permai Residence belum dipecah dan masih 1 (satu) induk atas nama Terdakwa;
  • Bahwa kemudian selaku staff pemasaran, saksi Dita Atika Sari mulai memasarkan unit Perumahan Sucen Permai Residence dengan penawaran menarik seperti tersebut diatas.
  • Bahwa setelah mengetahui adanya penawaran menarik tersebut, saksi Mardi, saksi Noor Fajaryani dan saksi Haryani tergerak hatinya untuk membeli masing masing masing 1 unit rumah di Perumahan Sucen Permai Residence dengan uraian pembelian sebagai berikut :
        1. Saksi MARDI telah mentransfer uang total sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR sesuai dengan kwitansi pembayaran uang dari saksi Mardi pada tanggal 4 Maret 2021.
        2. Saksi NOOR FAJARYANI telah membayar sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
  • Pada tanggal 29 Oktober 2018, saksi NOOR FAJARYANI telah membayar DP (uang muka) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Kantor  PT. TIGA PUTRA RAHMA PERKASA secara tunai/cash yang diterima oleh saksi Dita Astika Sari selaku karyawan bagian pemasaran;
  • Pada tanggal 25 Juli 2019, telah membayar pelunasan pembelian rumah di Perumahan Sucen Permai Residence sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) secara transfer ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR.
        1. Saksi HARYANI, telah membayar secara bertahap sebanyak 8 (delapan) kali sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 08 Juli 2019, saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tertanggal 08 Juli 2019;
  • Pada tanggal 15 Agustus 2019, saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tertanggal 15 Agustus 2019;
  • Pada tanggal 05 Oktober 2019, saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tertanggal 05 Oktober 2019;
  • Pada tanggal 17 Desember 2019, saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan rekening atas nama NGADISAN (suami saksi) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tertanggal 17 Desember 2019;
  • Pada tanggal 26 Februari 2020, saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) menggunakan rekening atas nama NGADISAN (suami saksi) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tanggal 26 Februari 2020;
  • Pada tanggal 11 Mei 2020, saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menggunakan rekening atas nama NGADISAN (suami saksi) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tertanggal 11 Mei 2020;
  • Pada tanggal 22 Agustus 2020, saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tertanggal 22 Agustus 2020;
  • Pada tanggal 27 Oktober 2022, saksi telah mentransfer uang untuk pelunasan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) menggunakan rekening atas nama NGADISAN (suami saksi) ke rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama GOJALI MUCHTAR, dan telah dibuatkan Kwitansi pelunasan oleh Sdri. DITA ASTIKA SARI tanggal 27 Oktober 2022;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa menerima uang yang ditransfer melalui rekening BRI dengan nomor 007801000140566 atas nama Terdakwa GOJALI MUCHTAR dari para saksi yaitu saksi Haryani, saksi Mardi dan saksi Noor Fajaryani dengan jumlah keseluruhannya Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) uang tersebut tidak digunakan untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik atas Tanah dan Bangunan (SHM) atas nama masing masing saksi Haryani, saksi Mardi dan saksi Noor Fajaryani sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan para saksi yang berada di Perumahan Sucen Permai Residence;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Haryani mengalami kerugian Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), saksi Mardi mengalami kerugian sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dan saksi Noor Fajaryani mengalami kerugian sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 486 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

       Purworejo, 12 Oktober 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

            Bekti wicaksono, SH MH

             Jaksa Muda

 

 

 

                 Gita Nuzula ‘Allamah S.H.,M.H

      Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya