Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Pwr 1.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2.Agung Bowo Laksono
SRI CATUR DATU KARTIKA Bin DWI JUNI KARTIKA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2431/M.3.24/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2Agung Bowo Laksono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI CATUR DATU KARTIKA Bin DWI JUNI KARTIKA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 37/PREJO/Eoh.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SRI CATUR DATU KARTIKA Bin DWI JUNI KARTIKA (Alm)

 

Tempat Lahir

:

Purworejo

 

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 29 Agustus 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kalisemo Rt. 003 Rw. 003 Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo domisili di Kost Pasar Liwung Tambakrejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta

SD (Tidak Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN                       :    Tanggal 29 Mei 2026.
  2. PENAHANAN  :
  • Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2026 s/d tanggal 17 Juni 2026.

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2026 s/d 27 Juli 2026.

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2026 s/d tanggal 28 Juli 2026.

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa SRI CATUR DATU KARTIKA Bin DWI JUNI KARTIKA bersama – sama dengan Sdr. WASIRIN (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Dusun Kedungkracak Rt. 01 Rw. 02 Desa Kaliboto Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Plasu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama – sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib saat terdakwa berada di kos yang beralamat di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo datang Sdr. WASIRIN (Daftar Pencarian Orang) dengan mengendarai Sepeda motor yamaha vega warna merah. Kemudian Sdr. WASIRIN mengatakan kepada terdakwa “ayo mangkat kaliboto aku wis survei (ayo berangkat ke Kaliboto saya sudah survei)”, mendengar perkataan Sdr. WASIRIN tersebut terdakwa sudah mengetahui tujuan Sdr. WASIRIN yaitu melakukan pencurian. Setelah itu terdakwa pergi bersama dengan Sdr. WASIRIN menuju jalan Baledono ke arah utara di sepanjang jalan Magelang – Purworejo menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh Sdr. WASIRIN. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. WASIRIN sampai di jalan Dusun Kedungkracak Rt. 01 Rw. 02 Desa Kaliboto Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, selanjutnya terdakwa berjalan kearah tiang listrik yang ada dibagian selatan dan Sdr. WASIRIN memarkirkan sepeda motor yang dikendarai. Kemudian Sdr. WASIRIN langsung berjalan menuju gardu dan mematikan meteran sehingga lampu mati, selanjutnya terdakwa memanjat tiang listrik dan memotong kabel sebelah ujung selatan menggunakan 1 (satu) buah tang sedangkan Sdr. WASIRIN memotong kabel di sebelah utara dengan menggunakan gergaji. Setelah kabel tersebut berhasil terpotong kemudian Sdr. WASIRIN menggulung kabel dan kabel tersebut dimasukkan kedalam tas punggung yang telah disiapkan oleh Sdr. WASIRIN. Setelah terdakwa bersama dengan Sdr. WASIRIN berhasil mengambil kabel listrik merek (NYM) ukuran 2 x 1.5 mm panjang 30 meter kemudian terdakwa dan Sdr. WASIRIN berjalan menuju sepeda motor untuk menaruh kabel tersebut. Selanjutnya terdakwa berjalan lagi menuju arah timur kemudian memanjat tiang listrik dan memotong kabel kembali namun dari sebelah barat Sdr. WASIRIN belum berhasil memotong kabel tersebut, tiba – tiba ada orang (Saksi Mufarid dan Saksi Irawan) yang menggunakan sepeda motor menghampiri Sdr. WASIRIN. Kemudian Sdr. WASIRIN langsung menyalakan sepeda motor dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi Mufarid dan Saksi Irawan berteriak “maling-maling” sedangkan terdakwa langsung sembunyi disemak – semak namun banyak warga berdatangan sehingga terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bener guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan Sdr. WASIRIN mengambil kabel listrik merek (NYM) ukuran 2 x 1.5 mm panjang 30 meter tanpa seizin dari pemiliknya yaitu warga Dusun Kedungkracak Rt. 01 Rw. 02 Desa Kaliboto Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, warga Dusun Kedungkracak Rt. 01 Rw. 02 Desa Kaliboto Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. WASIRIN (Daftar Pencarian Orang) diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Purworejo, 16 Juli 2026

 Penuntut Umum

 

 

 

Sinta Dian Ambarwati, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya