Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Pwr 1.HERA AYU SAPUTRI, S.H.,M.H.
2.Agung Bowo Laksono
BOWO NUGROHO Bin SUBERO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3373/PREJO/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERA AYU SAPUTRI, S.H.,M.H.
2Agung Bowo Laksono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOWO NUGROHO Bin SUBERO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Whindy Sanjaya, S.H.BOWO NUGROHO Bin SUBERO
2H. Muhammad Yudhika Aria Santosa, S.H., M.H.BOWO NUGROHO Bin SUBERO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040

www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-68/PREJO/Eoh.2/10/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

BOWO NUGROHO Bin SUBERO

 

Tempat Lahir

:

Wonosobo

 

Umur dan Tanggal Lahir

:

39 tahun/08 Mei 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Krajan, RT 003/RW. 004, Desa Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SMA (Lulus)

 

  1. Penangkapan :

Tidak dilakukan penangkapan oleh Penyidik

 

  1. Penahanan :

Penyidik : Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan

 

  1. Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa BOWO NUGROHO Bin SUBERO pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 16.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Purworejo-Magelang, beralamat di Dusun Sejiwan Kidul, RT. 01/RW. 02, Desa Trirejo, Kec. Loano, Kab. Purworejo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat saksi SAIFURRAHMAN HADI selanjutnya disebut saksi korban sekitar pada pukul 16.40 WIB mengendarai mobil merek Toyota Kijang Super tahun 1997 No. Pol : E 1521 LE lalu terkena macet dan didepan kendaraan saksi korban terdapat dua pengendara sepeda motor yang menghalangi laju mobil saksi korban sehingga saksi korban membunyikan klakson berulang kali. Saksi korban kemudian melihat jalanan sudah longgar namun dua pengendara sepeda motor yang berada di depan mobil terdakwa tidak segera jalan sehingga terdakwa membunyikan klakson lagi dengan maksud agar diberikan jalan. Saksi korban lalu berhasil melanjutkan perjalanan menuju ke rumahnya akan tetapi ketika sampai di tempat kejadian tiba-tiba datang terdakwa dari arah samping sambil mengemudikan mobil kijang innova warna abu-abu No. Pol AB 1916 EY.-------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mendekati mobil saksi korban kemudian terdakwa menyalip mobil saksi korban dan terdakwa langsung memberhentikan mobil saksi korban. Terdakwa selanjutnya turun dari mobilnya sambil membawa bongkahan material keras bekas bangunan. Setelah itu terdakwa dengan menggunakan tangannya yang sebelah kanan melemparkan bongkahan material tersebut ke arah kaca mobil milik saksi korban. Terdakwa kemudian mengambil bongkahan material lagi didalam mobilnya karena melihat saksi korban tidak juga turun dari mobilnya. Selanjutnya terdakwa kembali melemparkan bongkahan material untuk kedua kalinya ke kaca depan mobil milik saksi korban hingga kaca mobil tersebut pecah.--
  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui kaca mobil milik saksi korban sudah pecah kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban di tempat kejadian. Saksi korban kemudian juga ikut meninggalkan tempat kejadian karena jalanan di sekitar menjadi macet akibat kejadian tersebut. Saksi korban yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan kerusakan pada kaca mobilnya kemudian melaporkan terdakwa ke Polsek Loano.---------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

Purworejo, 21 Oktober 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Hera Ayu Saputri, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya