Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Pwr Khanif NURI DIPTA MURDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khanif
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatkhurochman, S.H., M.H.Khanif
Tergugat
NoNama
1NURI DIPTA MURDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ponisah
2Nika Endi Sutrisno
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Persetujuan Penjualan Tanah pada tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat telah membayar lunas harga tanah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat;
  4. Menyatakan Tergugat Nuri Dipta Murdani telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan proses jual beli tanah;
  5. Menghukum Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT bersama Penggugat dan Para Turut Tergugat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan proses Akta Jual Beli dan peralihan hak atas tanah objek perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyatakan apabila Tergugat tidak hadir dan/atau tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli, maka Penggugat tetap dapat melanjutkan proses jual beli dan peralihan hak atas tanah objek perkara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk memberikan persetujuan dan/atau menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli dan peralihan hak atas tanah objek perkara apabila Tergugat tidak hadir dan/atau tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli;
  10. Menyatakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Penggugat untuk melakukan proses peralihan hak/balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 11.26.000037138.0 sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

            Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak