| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Persetujuan Penjualan Tanah pada tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani Penggugat, Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menyatakan Penggugat telah membayar lunas harga tanah sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menyatakan Tergugat Nuri Dipta Murdani telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyelesaikan proses jual beli tanah;
- Menghukum Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT bersama Penggugat dan Para Turut Tergugat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan proses Akta Jual Beli dan peralihan hak atas tanah objek perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan apabila Tergugat tidak hadir dan/atau tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli, maka Penggugat tetap dapat melanjutkan proses jual beli dan peralihan hak atas tanah objek perkara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk memberikan persetujuan dan/atau menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses jual beli dan peralihan hak atas tanah objek perkara apabila Tergugat tidak hadir dan/atau tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli;
- Menyatakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Penggugat untuk melakukan proses peralihan hak/balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 11.26.000037138.0 sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).. |